SEPUTAR TATACARA MASALAH MANDI JANABAH ( MANDI BESAR,JUNUB,WAJIB) DAN PERMASALAHANNYA.

11 October 2011
Masih Banyak diantara Kita masih bingung dan asal-asalan jika ditanya masalah mandi wajib/janabah/junub adapun Sebagian ulama mengatakan, bahwa hakikat mandi junub adalah sekadar menuangkan air ke seluruh tubuh, sehingga bagaimanapun caranya (maksudnya tidak perlu mengikuti tata cara mandi junub), yang bersangkutan telah menunaikan kewajiban mandi junub dan kembali suci sebagaimana perintah Allah yang terjemahannya “Dan kalau kalian junub maka bersucilah.”

Memang tata cara mandi junub tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadis-hadis Rasulullah SAW. Ini berarti bahwa jika mengurangi tata caranya, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya.

Semua itu didasarkan pada penjelasan isteri Rasulullah SAW tentang bagaimana beliau mandi janabah.

Aisyah RA berkata, `Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)

Aisyah RA berkata, Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:

كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ

“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)

Beberapa sebab mengapa seseorang wajib untuk melakukan mandi junub :

1. Berhubungan seks baik keluar air mani, ataupun tidak. ( didasarkan dari hadist Nabi yang diriwayatkan Bukhairi ).


Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi Muhammmad sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh perempuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”.

2. Keluarnya mani,(baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya). Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut :
Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani”. HR. Muslim dalam Shahihnya.

3. Berhentinya haid dan nifas.

4. Mati dalam keadaan Muslim, maka yang hidup wajib memandikannya.

Namun demikian tentu lebih baik apabila mengamalkan tata cara mandi junub tersebut yang disimpulkan dari berbagai riwayat yang ada dalam hadis dan pendapat para ulama, sebagai berikut:

1. Niat ikhlas karena Allah SWT untuk menaati perintah-Nya, dan beribadah kepada-Nya semata. Namun oleh sebagian ulama lain justru tidak boleh diucapkan, karena tidak ada contoh dari Rasululah SAW. Memang ada khilaf di kalangan para ulama mazhab tentang hukum melafadzkan niat ini. Tetapi yang pasti, seluruh ulama sepakat bahwa niat itu bukan lafadz yang diucapkan, melainkan apa yang ditetapkan di dalam hati.


NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya:
“Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala.”

2. Menghilangkan najis di badan, apabila ada; dan pastikan bahwa tidak ada lagi najis yang menempel di badan.
3. Meratakan air hingga ke seluruh badan (kulit, rambut, bulu), di tempat yang tersembunyi sekalipun, misalnya dengan cara mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya.
4. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali; cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung, bukan dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air/gayung.
5. Mengambil air dengan telapak tangan untuk mencuci kemaluan dengan telapak tangan kiri sehingga bersih.
6. Menggosokkan telapak tangan kiri ke lantai/tembok sebanyak tiga kali; selanjutnya setelah itu dibasuh dengan air.
7. Berwudu sebagaimana cara berwudu untuk salat.
8. Mengguyurkan air dari kepala ke seluruh tubuh secara merata;
9. Bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, maka mandi itu diakhiri dengan
10. membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.

Disunahkan untuk tidak mengeringkan badan dengan kain handuk atau kain apa saja untuk mengeringkan badan itu.



ADAPUN KHUSUS UNTUK SEPUTAR WANITA IALAH:


APAKAH TUBUH ORANG YANG SEDANG JUNUB ITU NAJIS SEBELUM IA MANDI JUNUB

Jawabnya, dibolehkan bagi seseorang yang sedang junub menyentuh sesuatu, seperti pakaian piring, gelas serta perkakas rumah tangga lainnya, baik ia seorang pria maupun seorang wanita, karena orang yang sedang junub itu bukanlah najis dan sesuatu yang disentuhnya tidak akan menjadi najis.

Begitu pula orang yang sedang dalam keadaan haidh ataupun nifas, kedua orang itu bukanlah orang yang najis, bahkan badan serta keringat kedua orang itu adalah suci, begitu pula dengan sesuatu yang disentuh oleh tangan kedua orang itu, yang najis itu adalah darah yang keluar dari mereka.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/377]


BOLEHKAH MENUNDA MANDI WAJIB HINGGA TERBIT FAJAR

Jika masa haidh seorang wanita telah habis sebelum fajar, tidak ada larangan baginya untuk menunda mandi wajibnya itu hingga terbitnya fajar. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk menunda mandinya hingga terbit matahari, bahkan wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat sebelum matahari terbit, begitu pula hukum mandi junub bagi pria, yaitu tidak boleh ditunda sampai setelah terbit matahari, bahkan wajib baginya mandi sana shalat Subuh sebelum terbitnya matahri, dan juga wajib bagi pria untuk bersegera mandi agar dapat melaksanakan shalat Subuh berjama'ah.

[Fatawa Ash-Shiyam. Syaikh Ibnu Baaz, 65]


BOLEHKAH ORANG YANG JUNUB TIDUR SEBELUM BERWUDHU

Tidak ada dosa baginya untuk tidur sebelum berwudhu, akan tetapi yang lebih utama adalah hendaknya ia berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur, karena Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam melakukan gal itu dan memerintahkannya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta', 5/298]


[Fatawa Ash-Shiyam. Syaikh Ibnu Baaz, 65]


BOLEHKAH ORANG YANG JUNUB TIDUR SEBELUM BERWUDHU


Tidak ada dosa baginya untuk tidur sebelum berwudhu, akan tetapi yang lebih utama adalah hendaknya ia berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur, karena Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam melakukan gal itu dan memerintahkannya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta', 5/298]


WAJIB MANDIKAH WANITA YANG BERMIMPI [MIMPI BASAH]

Terkadang wanita itu mengalami mimpi (mimpi basah), sebab kaum wanita adalah saudara kaum pria, jika kaum pria mengalami mimpi maka demikian pulalah halnya wanita. Jika seorang wanita mengalami mimpi dan tidak keluar cairan syahwat pada saat bangun dari tidurnya, maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk mandi. Akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan adanya air dari kemaluannya, maka wanita itu diwajibkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salim yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mandi jika ia bermimpi ?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab.

"Artinya : Ya, jika ia melihat air"

Jadi jika mimpi itu menyebabkan keluar air maka wajib baginya untuk mandi.

Jika mimpi itu telah berlalu lama sekali dan mimpi itu tidak menyebabkan keluar air maka tidak ada kewajiban mandi atasnya, akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan keluarnya air maka hendaknya ia menghitung berapa shalat yang telah ia tinggalkan lalu hendaknya ia melaksanakan shalat yang ia tinggalkan itu.

[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/20]


JIKA SEORANG WANITA BERMIMPI DAN MENGELUARKAN CAIRAN YANG TIDAK MENGENAI PAKAIANNYA, APAKAH IA WAJIB MANDI

Anda wajib mandi karena mimpi itu menyebabkan keluar cairan, baik mani itu Anda keluarkan di pakaian Anda ataupun di kamar mandi, karena wajib mandi pada mimpi berdasarkan pada keluarnya mani sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam : "Air (mandi) dikarenakan air (keluarnya mani) ", juga berdasarkan sabda Nabi Shalallahu alaihi wa salam pula, saat Ummu Salim bertanya kepada beliau : Sesungguhnya Allah tidak malu pada kebenaran, apakah wajib mandi bagi wanita yang mengalami mimpi?" maka beliau bersabda'

"Artinya : Ya, wajib baginya untuk mandi jika ia melihat air (mimpi itu keluarnya mani)".

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/307]


WAJIB MANDIKAH BILA KELUARNYA MANI KARENA SYAHWAT TANPA BERSETUBUH

Jika keluarnya mani dari seorang wanita dengan disertai rasa nikmat maka wajib baginya untuk mandi.
[Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/311]

TENTANG KELUARNYA SPERMA TANPA PERSETUBUHAN

Jika cairan keluar dari wanita tanpa persetubuhan atau mimpi, apakah ia wajib mandi? Apakah wanita sama dengan laki-laki dalam hal pembagian cairan yang keluar dari kemaluannya, seperti mani, madzi dan wadi? Ataukah cairannya tersebut mengharuskan mandi, jika keluar, bagaimana pun keadaannya?

InshaAllah Jika mani keluar dari wanita dengan kenikmatan, maka ia wajib mandi, walaupun keluarnya mani tersebut darinya tanpa persetubuhan dan mimpi. Jika madzi keluar darinya, maka ia wajib mencuci kemaluannya. Jika wadi keluar darinya, maka hukumnya seperti hukum air kencing dan ia wajib mencucinya. Pembagian cairan wanita sebagaimana yang berlaku pada laki-laki. Ia harus berwudhu’, jika hendak melakukan sesuatu yang meng-haruskan bersuci, seperti shalat dan sejenisnya, wa billaahit taufiiq.

 Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Ifta’ (V/297).

APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU.

Syaikh ‘Utsaimin menjawab: Yang benar bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak, kecuali jika keluar sesuatu darinya (mani). Dalil atas hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau mencium salah seorang isterinya dan pergi untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu’. Karena pada dasarnya tidak ada yang membatalkan sehingga ada dalil yang secara tegas membatalkannya. Dan oleh karena orang itu telah menyempurnakan bersucinya sesuai dengan dalil syar’i, maka tidak dapat dianggap batal kecuali dengan dalil syar’i.

Jika dikatakan: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam Kitab-Nya:

‘Atau menyentuh wanita.’” [Al-Maa-idah : 6]

InshaAllah, Yang dimaksud dengan bersentuhan dalam ayat ini adalah jima’ (persetubuhan), sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. Kemudian, di sana terdapat dalil lainnya berupa pembagian ayat ini, yaitu pembagian bersuci menjadi ashliyyah (asli) dan badaliyyah (pengganti), juga pembagian bersuci menjadi kubra (besar) dan shughra (kecil), serta pembagian sebab-sebab bersuci, baik yang kubra maupun shughra.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerja-kan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki… ” [Al-Maa-idah: 6]

Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah shughra.

Kemudian Dia berfirman.

"Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah." [Al-Maa-idah: 6]

Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah kubra.

Kemudian, Dia pun berfirman.

"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah.” [An-Nisaa’: 43]

Firman Allah, “Maka bertayammumlah,” ini adalah (thaharah) badal (pengganti).

Sedangkan firman-Nya,“Atau menyentuh perempuan,” merupakan penjelasan mengenai sebab (thaharah) kubra. Seandainya kita memahaminya sebagai sentuhan dengan tangan, niscaya dalam ayat ini Allah telah menyebutkan dua sebab untuk bersuci shughra dan mendiamkan tentang sebab bersuci yang kubra. Padahal Dia berfirman, "Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah," ini jelas menyelisihi balaghah (keindahan bahasa) al-Qur-an. Atas dasar hal itu, maka ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah, “Atau kamu menyentuh perempuan,” (adalah) kamu menyetubuhi wanita, sehingga ayat ini mencakup dua hal yang menyebabkan bersuci: sebab besar dan sebab kecil. Thaharah yang kecil ada di empat anggota tubuh, sedangkan yang besar ada pada seluruh tubuh. Thaharah seluruh tubuh yang digantikan dengan tayammum cukup diwakili oleh dua anggota tubuh saja (wajah dan tangan), karena dalam tayammum ini adalah sama saja, baik thaharah kecil maupun besar.

Atas dasar ini, maka pendapat yang kuat bahwa sekedar menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak . Kecuali bila keluar sesuatu darinya, maka ia wajib mandi jika yang keluar tersebut adalah mani. Ia pun wajib mencuci kemaluan dan buah dzakarnya disertai dengan wudhu’ jika yang keluar adalah madzi. Dinisbatkan oleh penulis kitab Fataawaa al-‘Ulamaa' fii ‘Isyratin Nisaa', (hal. 36) kepada kitab Majmuu’ Fataawaa wa Rasaa-il Syaikh Ibni ‘Utsaimin.

__________

Foote Note

[1]. HR. Muslim (no. 330) kitab al-Haidh, at-Tirmidzi (no. 106) kitab ath-Thahaarah, an-Nasa-i (no. 242) kitab ath-Thahaarah, Abu Dawud (no. 251) kitab ath-Thahaarah wa Sunanuhaa, Ibnu Majah (no. 603) kitab ath-Thahaarah, Ahmad (no. 25938), ad-Darimi (no. 1157) kitab ath-Thahaarah.

[2]. Madzi adalah cairan bening kental yang biasanya keluar dari kemaluan laki-laki pada saat mencumbu isterinya sebelum mencampurinya

[3]. Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Iftaa'.

[4]. HR. Muslim (no. 309) kitab al-Haidh, Ibnu Majah (no. 478) kitab al-Haidh, at-Tirmidzi (no. 140) kitab ath-Thahaarah. Lihat Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Iftaa'.

[5]. Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Ifta’ (V/297).

[6]. Dinisbatkan oleh penulis kitab Fataawaa al-‘Ulamaa' fii ‘Isyratin Nisaa', (hal. 36) kepada kitab Majmuu’ Fataawaa wa Rasaa-il Syaikh Ibni ‘Utsaimin.

----- Luciola Eberta jovita dari berbagai sumber.-----

ShareThis