مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا
‘Barangsiapa mendatangi ‘arraaf’ (tukang ramal)) kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari.” (HR. Muslim dalam sahihnya)
Dan telah sahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam hadits-hadits yang melarang untuk datang kepada dukun, peramal serta tukang sihir serta larangan untuk bertanya dan membenarkan mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا نَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.”
Dan setiap orang yang mengaku-aku tahu tentang perkara gaib menggunakan seperti kerikil, rumah kerang, menggaris-garis di tanah atau bertanya kepada si sakit namanya, dan nama ibu atau kerabatnya, maka semua ini merupakan petunjuk bahwa dia seorang paranormal dan dukun yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang untuk bertanya dan membenarkannya.
Maka wajib memperingatkan dari mereka, dari bertanya serta berobat kepada mereka. Apabila mereka mengira bahwa mereka mengobati dengan Al-Quran, telah menjadi kebiasaan para pelaku kebatilan, mereka menggunakan kedok dan tipu daya. Maka tidak boleh membenarkan apa-apa yang mereka katakan, dan wajib bagi orang yang mengetahui tentang keadaan mereka untuk mengangkat permasalahan ini kepada pihak yang berwenang seperti hakim, pemerintah, serta kepada kantor urusan agama pada setiap negeri sampai mereka dihukum dengan hukum Allah serta sampai kaum muslimin selamat dari kejahatan, kerusakan, serta pengambilan mereka terhadap harta-harta manusia dengan cara yang batil.
Allah-lah tempat meminta pertolongan, dan tiada daya dan upaya melainkan milik Allah.