Berwudhu yang Tartil

11 October 2011
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (Q.S. Al-Maidah:6)


Apabila seorang muslim mau berwudhu atau mandi (wajib / junub), maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya. Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya_adalah_firman_Allah:

“Dan mereka tidaklah diperintahkan melainkan agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (Q.S. Al-Bayyinah:5).

Dan_hadits_dari_Umar_bin_al-Khaththab,_bahwa_Rasulullah_bersabda,
“Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya itu ke arah (keridhaan) Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu ke arah yang ditujunya.”.

Bacaan Doa Niat Wudhu :
Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaaffi ta’aalaa

Artinya:
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah semata.

Doa Sebelum wudhu,

Allaahummagh firlii dzanbii wawasi 'lu lu fiidaari Wabar FII riqii.
Artinya:
["Ya Allah, ampunilah dosaku, lapangkanlah rumahku murah berkahilah riqziku"]

Kemudian membaca Basmalah :

1. Membasuh Telapak Tangan.

( Bismillaah) بِسْمِ اللهِ

sebab Rasulullah  bersabda:

“Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Al-Irwa’ (81). 

” Allahummahfathz yadayya min ma’aathika kullihaa “
[ Ya Allah, peliharakanlah tanganku dari segala berbuat maksiat kepada-Mu ]

2. Berkumur-kumur.

” Allahumma ainnii ‘ala zikrika wa tsyukrika “
[ Ya Allah, tolonglah aku, supaya aku tetap berzikir mengingat Engkau dan bersyukur ]


3. Menghirup Air Ke Hidung

Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda:

“Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa”.
( Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani dalam shahih Abu Dawud )

” Allahumma arihnii rooihal jannati “
[ Ya Allah, ciumkanlah oleh-Mu untukku akan wangi-wangian syurga ]

4. Lalu mencuci muka sebanyak tiga kali. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu ), dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.

” Allahummabayyithwajhii yauma tabyastsu wujuuhi wa taswaddu wujuuhi “
[ Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari diputihkannya wajah manusia dan
dihitamkan wajah setengahnya ]

5. Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu. (Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa (92)


6. Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku sebanyak tiga kali, karena Allah berfirman :

“dan kedua tanganmu hingga siku”. (Surah Al-Ma’idah : 6).

Cara mencuci tangan adalah dimulai dengan mencuci tangan kanan sampai siku sebanyak tiga kali baru mencuci tangan kiri sampai siku sebanyak tiga kali.


Doa Membasuh Tangan Kanan

” Allahumma’thibii kitaabii biyamiinii wa hisaabayyasiiron “
[ Ya Tuhan, berikanlah (kelak) suratan amalku pada tangan kananku,
dan beri hisablah ia dengan penghisaban yang sedikit ]

Doa Membasuh Tangan Kiri

” Allahumma laa ta’thibii kitaabii bi tsyimaalii wa laa min warooa tzohrii “

[ Ya Allah, janganlah Engkau berikan suratan amalku pada tangan kiriku
dan jangan dari belakangku ]

7.   Kemudian mengusap kepala ( bedakan dengan mencuci / membasuh ) beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala.

 ” Allahumma harrim tsya’rii wa batyarii ‘alannaari “
[ Ya Allah, jauhkanlah rambut dan kulit badanku dari api neraka ]

8. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya. Cara mengusap telinga adalah dengan memasukkan jari telunjuk pada lubang telinga sedang ibu jari mengusap bagian luar daun telinga. Perbuatan ini dilakukan sebanyak satu kali saja.

 Allahummaj’alnii minallatziina yastami’uunal qoula fayattab’uuna ahsanahu “
[ Ya Allah, jadikanlah aku seperti mereka yang mendengar kata-kata yang baik,
dan mengikuti akan mereka yang sebaik-baiknya ]

9.  Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki sebanyak tiga kali, karena Allah berfirman:

 “dan kedua kakimu hingga dua mata kaki”. (Surah Al-Ma’idah : 6).

Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki. Cara mencuci kaki adalah dimulai dari kaki kanan dulu sebanyak tiga kali baru kaki kiri sebanyak tiga kali.

” Allahumma tsibbit qodamii ‘alasshiroothi yauma tazillubihil aqdaamu “
[Ya Allah, tetapkanlah kiranya kedua kakiku di atas titian pada hari yang banyak tergelincir kaki manusia ]


 Setelah selesai berwudhu mengucapkan do’a:

” Assyhadu al-laa ilaha illallaahu wahdahu laa syarikalahu,
wa assyhadu anna muhammadan ‘abduhu warasuuluhu. Allahummaj’alnii
minattawwabiina waj’alnii minal mutathahiriin. Subhanakallahumma
wabihamdika assyhadu anlaa ilaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika “

[ Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya.Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Ya Allah,
jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah
aku termasuk orang-orang yang bersuci. Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji kepadaMu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku minta ampun dan
bertobat kepadaMu ]




HUKUM WUDHUNYA ORANG YANG BERKUTEK

Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". [Al-Maidah : 6]

Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tanganya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.

Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.

[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148]


HUKUM WUDHUNYA ORANG YANG MEMAKAI INAI [PACAR]

Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang maksudnya : Tidak sah wudhunya seseorang bila pada jari-jarinya terdapat adonan (sesuatu yang dicampur air) atau tanah. Kendati demikian saya banyak melihat kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) pada tangan atau kaki mereka, padahal inai yang mereka pergunakan ini adalah sesuatu yang dicampur dengan air dalam proses pembuatannya, kemudian para wanita itu pun melakukan shalat dengan menggunakan inai tersebut, apakah hal itu diperbolehkan ?. Perlu diketahui bahwa para wanita itu mengatakan bahwa inai ini adalah suci, jika ada seseorang yang melarang mereka.

Berdasarkan yang telah kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya seperti demikian. Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada kaki dan tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai tersebut tidak mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya dengan adonan, kutek dan tanah yang memiliki ketebalan dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit, maka wudhu seseorang tidak sah dengan adanya ketebalan tersebut karena air tidak dapat menyentuh kulit. Namun, jika inai itu mengandung suatu zat yang menghalangi air untuk sampai pada kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta : 5/217]

ShareThis