"Men are (meant to be righteous and kind) guardians of women because God has favored some more than others and because they (i.e. men) spend out of their wealth. (In their turn) righteous women are (meant to be) devoted and to guard what God has (willed to be) guarded even though out of sight (of the husband). As for those (women) on whose part you fear ill-will and nasty conduct, admonish them (first), (next) leave them alone in beds (and last) beat or separate them (from you). But if they obey you, then seek nothing against them. Behold, God is most high and great. (4:34)
“Kita memohon kepada Allah agar menakdirkan kebaikan bagimu, memantapkan langkah-langkahmu, dan memberikan ilham kepada kita semua kepada petunjuk dan melindungi kita dari keburukan jiwa-jiwa kita dan dari kejelekan amAl-amal kita. Selamat datang di majalah kita ini, kami sangat bergembira dengan perhatianmu terhadap suami. Ini adalah termasuk akhlakmu yang baik dan harta simpananmu yang berharga.
Tidak diragukan lagi bahwa hidup bersama dengan seorang suami yang tidak shalat adalah sebuah petaka damn kemungkaran yang tidak diperbolehkan secara syari, apalagi anda telah bersabar selama ini dalam masa yang panjang. Shalat memang perkara berat kecuali bagi orang-orang yang khusyuk. Shalat adalah hubungan langsung antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Shalat adalah amal yang pertama kali akan dihisab. Shalat adalah timbangan yang dengannya kita bisa mengetahui agama dan kebaikan seseorang. Barangsiapa menjaganya, maka dia memiliki cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa tidak menjaganya maka dia tidak memiliki cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat, dan akan dikumpulkan bersama Fir’aun, Haman, Qorun dan Ubay ibn Khalaf.
Shalat adalah sebuah kewajiban yang tidak akan gugur dari seorang manusia selagi dia bernafas dan punya ingatan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada ‘Imran ibn Husain radhiallahu ‘anhu:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلىَ جَنْبٍ
“Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika anda tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan (berbaring) di atas lambung.” (Al-Bukhari, 1006)
Jika hal demikian diperuntukkan bagi si sakit, maka bagaimana pula dengan orang-orang yang sehat? Bagaimana pula dengan seorang laki-laki yang selayaknya menjaga shalat berjama’ah? Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu telah berkata:
إِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى الصَّلاَةَ فِيْ جَمَاعَةٍ، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِيْ بَيْتِكُمْ كَمَا يُصَلِّيْ هَذَا الْمُنَافِقُ فِيْ بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَمَا يَتَخَلًَّفُ عَنِ الصَّلاَةِ فِيْ جَمَاعَةٍ إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتٰى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyari’atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya termasuk sunnah-sunnah petunjuk adalah shalat berjama’ah. Dan seandainya kalian shalat di rumah kalian sebagaimana orang munafik ini shalat di dalam rumahnya maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah nabi kalian, dan seandainya kalian meninggalkan sunnah nabi kalian maka pastilah kalian tersesat. Sungguh aku telah melihat kami di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada seorangpun yang meninggalkan shalat berjama’ah melainkan orang munafik yang jelas-jelas munafik. Sungguh ada seorang laki-laki yang didatangkan dengan dipapah di antara dua orang laki-laki hingga diberdirikan di dalam barisan.” (H.r. Ahmad, 3616)
Sungguh perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap shalat telah mencapai derajat yang agung hingga beliau ingin membakar rumah orang-orang yang tidak mengikuti shalat berjama’ah. Beliau tidak mengurungkan keinginan tersebut kecuali adanya para wanita, gadis pingitan dan anak-anak di dalam rumah-rumah mereka.
Bersamaan dengan itu, kami berharap kepadamu untuk memberikan kesempatan terakhir kepada suamimu agar dia beristiqamah, jika tidak maka perceraian adalah lebih utama dikarenakan dengan hal tersebut telah jelaslah kekufuran dan kesengajaannya meninggalkan shalat. Kami akan membantu anda dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan beberapa perkara yang membantumu untuk memperbaikinya. Di antara hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyandarkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tunduk kepada-Nya demi hidayah kepada laki-laki tersebut, dan yang benar adalah kita berdo’a untuk seseorang di waktu malam, dan mendakwahinya di waktu siang, sesuai dengan kadar keikhlasan dan kejujuran kita, maka kebaikan dan pengabulan akan datang.
2. Mengambil jalan masuk yang baik menasihatinya, mengetengahkan kata-kata yang indah, memilih waktu-waktu yang sesuai, dan sebutkanlah kebaikan-kebaikan serta sifat-sifatnya yang baik. Dan berusahalah membantunya untuk mempersiapkan kepercayaan dirinya dengan mengatakan, misalnya: “Anda alhamdulillah adalah seorang yang baik, anda bertanggung jawab, dan manusia menyebutmu dengan kebaikan, dan akan sangat bagus lagi kalau anda konsisten mengerjakan shalat lima waktu. Karena sesungguhnya aku senang melihat suamiku keluar seperti laki-laki lain bersama keluarganya menuju rumah-rumah Allah.”
3. Mendorong orang-orang shalih dari mahrammu untuk menziarahinya dan mengajaknya shalat tanpa dia merasa bahwa hal tersebut adalah sebuah kesepakatan di antara kalian. Dan lebih memilih waktu-waktu shalat dalam ziarah hingga dia bisa pergi ke masjid bersama mereka.
4. Membeli kaset-kaset, dan buku-buku kecil yang menjelaskan hukum orang yang meninggalkan shalat, serta hukuman orang yang meremehkan pelaksanaan shalat pada waktunya, dan meletakkan kaset-kaset serta buku-buku kecil tersebut pada tempat yang biasa dia jangkau dengan tangannya.
5. Berambisi agar dia konsisten dalam mengerjakan shalat lima waktu untuk pertama kalinya, kemudian mendakwahinya agar mendirikannya dengan kekhusyu’annya, rukuknya dan tumakninahnya. Dan hal yang demikian tidak akan terjadi kecuali dengan rutin mengerjakan shalat. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuji orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya dengan berfirman:
“Dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya.” (Q.s. Al-Mukminun: 9)
Dikarenakan rutin dan menjaga shalat akan menghantarkan kepada kekhusyukan, dan shalat tidak akan bermanfaat kecuali dengan khusyuk.
6. Jadikanlah waktu-waktu makan setelah waktu-waktu shalat.
7. Menjelaskan bahayanya meninggalkan shalat tepat pada waktunya. Mush’ab ibn Sa’d ibn Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu pernah berkata kepada bapaknya saat membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,” (QS. Al-Ma’un: 5)
Dia berkata, “Wahai bapakku, apakah mereka adalah orang-orang yang tidak shalat?” Maka berkatalah Sa’d: “Tidak, seandainya mereka meninggalkan shalat, maka mereka telah kafir, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang mengakhirkan (menunda)nya dari waktunya.” (H.r. Al-Bazzar 1145, dan Thabarani dalam Al-Aushath 2276)
8. Menggunakan sarana-sarana dan senjata berpengaruh yang dimiliki oleh seorang wanita untuk memaksanya agar rutin mengerjakan shalat, seperti menolak makan bersamanya, duduk dengannya, serta menolak tidur di pembaringan, dan tidak ada larangan menyampaikan keinginan cerai jika dia tidak menjaga pelaksanaan shalat.
Demikianlah kita memohon taufik dari Allah untuk kita semua. amiin.