SEORANG SUAMI ATAU ISTRI YANG MURTAD TERHADAP STATUS PERNIKAHAN SEBELUM DAN SESUDAH BERSETUBUH

15 September 2011
Oleh:
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi


Apabila suami atau istri murtad dari Islam, maka keduanya harus dipisahkan (diceraikan). Karena murtad adalah salah satu sebab keduanya harus dipisahkan berdasarkan kesepakatan para ahli fikih.

Akan tetapi, para ahli fikih berbeda pendapat dalam hal waktu, kapan dia harus dicerai, dan hukum batalnya akad nikah keduanya. Ada tiga pendapat yang populer dalam hal ini, yaitu.

Pendapat Pertama
Akad nikah menjadi batal seketika itu juga, baik sebelum atau sesudah bersetubuh. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, [1] Malikiyah [2] dan salah satu dari dua riwayat yang ada dari Ahmad. Pendapat ini diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, Abu Nur dan Ibnu Al-Mundzir.[3]

Pendapat Kedua.
Apabila murtadnya sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahan tersebut batal seketika itu juga. Namun apabila murtadnya setelah melakukan persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya ditangguhkan hingga masa iddahnya habis. Jika orang yang murtad itu kembali masuk Islam sebelum masa iddahnya habis, maka dia tetap pada status pernikahannya. Dan jika dia masuk Islam setelah masa iddahnya habis, maka antara keduanya telah dinyatakan cerai sejak dia murtad. Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafi’iyah [4] dan Hanabaliyah dalam sebuah riwayat yang masyhur dari mereka [5].

Pendapat Ketiga
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya,Ibnul Qayyim, apabila salah seorang dari pasangan suami-istri murtad, maka pernikahannya harus dibekukan. Apabila dia kembali masuk Islam, maka pernikahannya sah lagi, baik dia masuk Islam sebelum bersetubuh atau setelahnya, baik dia masuk Islam sebelum masa iddahnya habis atau sesudah masa iddahnya habis [6]

Dalil-Dalil Pendapat Di Atas

Dalil Pendapat Pertama.
Orang yang murtad diqiyaskan kepada orang yang mati, karena murtad merupakan sebab buruk yang ada pada dirinya, sedangkan orang yang mati bukanlah obyek untuk dinikahi. Oleh karena itu, tidak boleh menikahi orang yang murtad sejak zaman dahulu, dan selanjutnya ketentuan tersebut akan tetap demikian.

Dalil Pendapat Kedua
Untuk menguatkan pendapat mereka, bahwa apabila seseorang yang murtad sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahannya batal. Mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut.

[1]. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10]

[2]. Sebab, murtad merupakan perbedaan agama, yang dapat menghalangi untuk mendapatkan dirinya, sehingga pernikahan pun menjadi batal. Hal ini sebagaimana jika seorang istri masuk Islam, sementara dirinya berstatus sebagai istri dari suami yang kafi. [7]

Adapun jika murtadnya setelah melakukan persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya kita tangguhkan sampai masa iddahnya habis. Dalam menentukan yang demikian itu, mereka beralil dengan qiyas.

Mereka berkata : Sesungguhnya salah seorang dari pasangan suami-istri yang murtad atau berbeda agama setelah melakukan persetubuhan, maka pernikahannya tidak harus menjadi batal pada saat itu juga. Hal ini sebagaimana jika salah seorang dari suami-istri yang sah masuk Islam. [8]

Dalil Pendapat Ketiga
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam rangka mejelaskan bahwa hukum Islam apabila salah seorang dari suami-istri murtad, maka pernikahan keduanya harus dibekukan : “Demikian pula masalah murtad, pendapat yang menyatakan harus segera diceraikan adalah menyelisihi sunnah yang telah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab pada masa beliau, banyak pula manusia yang murtad. Di antara mereka ada yang istrinya tidak ikut murtad. Kemudian, mereka kembali masuk Islam lagi, dan istri-istri mereka pun kembali lagi kepada mereka. Tidak pernah diketahui bahwa ada seorangpun dari mereka yang disuruh memperbaharui pernikahannya. Padahal, sudah pasti bahwa di antara mereka ada yang masuk Islam setelah sekian lama, melebihi masa iddah. Demikian pula, sudah pasti bahwa mayoritas dari istri-istri mereka yang tidak murtad tersebut, namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menanyakan secara mendetail kepada seorang pun dari suami-suami yang murtad, apakah ia masuk Islam setelah masa iddah istrinya habis atau sebelumnya [9]

Pendapat Yang Lebih Rajih (Unggul) [10]
Setelah saya mengungkapkan pendapat-pendapat para ulama berserta dalil-dalil mereka, maka jelaslah bagi saya bahwa pendapat yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat yang ketiga, dengan beberapa alasan.

1). Dalil-dali tersebut adalah dalil naqli (Al-Qur’an dan Sunnah) yang jelas sesuai dengan tema yang dimaksudkan.

2). Kemudian sesungguhnya pendapat ini sangat selaras dengan ruh Islam dan ajaran-ajarannya dalam meluluhkan hati menusia untuk menerima Islam

3). Mengqiyaskan kembalinya kepada Islam salah seorang dari suami-istri atas pasangannya merupakan qiyas yang kuat, karena dapat menyatukan keduanya lagi, dimana (sebelumnya) akad pernikahan keduanya telah dilanda perbedaan agama.

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Bada’i Ash-Shana’i II/337
[2]. Lihat Al-Fawakih Ad-Diwani II/26
[3]. Lihat Al-Mughni VI/639
[4]. Mughni Al-Muhtaj III/190
[5]. Al-Mughni VI/639 dan Al-Kafi III/80
[6]. Lihat Ahkamu Ahli Dzimmah I/344
[7]. Al-Mughni 6/639
[8]. Mughni Al-Muhtaj III/190, Al-Mughni 6639
[9]. Ahkam Ali Dzimmah I/344,345
[10]. Saya sengaja tidak mendiskusikan dalil-dalil ini karena khawatir terlalu bertele-tela. Pembahasn ini hamper sama seperti pembahasan sebelumnya.

ShareThis