Saat menjelaskan makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua pendapat para Ulama tentang maksud “Allah Ta’ala mengunci hatinya”. Pertama, mengunci hatinya dari semua kebaikan; Kedua, dianggap sebagai munafik.
Pengertian yang kedua ini didukung oleh hadits lain yang diriwayatkan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat jum’at tampa udzur maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafikin”
Dalam hadits lain yang mauquf kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dijelaskan:
“Siapa yang meninggalkan sholat Jum’at 3 kali secara berurutan maka ia telah membuang islam kebelakang punggungnya” (Hadits mauquf Riwayat Abu Ya’la rahimahullah dengan sanad yang shahih)[1]
Berdasarkan ini semua maka meninggalkan shalat Jum’at termasuk dosa besar dan bila dilakukan berkali-kali dikhawatirkan bias membuat pelakunya keluar dari islam. Wallahu a’lam
