بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Segala puji hanya milik Allah Azza wa Jalla, Tuhan seru sekalian alam. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan-Nya kepada junjungan kita, baginda Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam beserta ahlul bait-nya, para shahabat Salaffus Shalih, para tabi'in, tabi'ut tabi'in serta seluruh umat Islam yang setia dan menegakkan ajaran-risalah beliau hingga akhir zaman.
Ketika kita menyebut kata iman, maka yang terlintas dalam benak kita adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan i'tiqad, keyakinan dan perkara-perkara yang terkait dengan hati serta masalah ghaib.
Memang benar pada dasarnya iman adalah tashdiq atau pembenaran terhadap segala yang diberitakan al-Qur'an dan as-Sunnah yang shahih termasuk di dalamnya perkara ghaibiyah, namun tentu definisi iman tidaklah berhenti di situ saja. Bahkan iman menuntut adanya amal perbuatan dari anggota badan.
Al-Imam asy-Syafi'i telah menyebut kan di antara rincian kewajiban anggota badan yang terbesar, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam al-Baihaqi dalam kitabnya "Manaqib al-Imam asy Syafi'i,” dan untuk lebih jelasnya silakan simak pembahasan beriku ini.
(Telah berkata al-imam asy-Syafi’i) rahimahullah: "Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala yang Maha Tinggi telah mewajibkan iman kepada anggota badan manusia, dan Dia membagi kewajiban itu serta membedakan kewajiban masing-masing dengan tepat. Maka tidak ada satu anggota badan yang normal, melainkan dia terkena kewajiban iman yang berbeda antara anggota badan yang satu dengan yang lainnya.
Di antara anggota badan itu adalah HATI, yang dengannya seseorang berfikir dan memahami sesuatu. Dia adalah PEMIMPIN bagi badan, anggota badan tidak akan melakukan sesuatu, kecuali atas ide dan perintahnya.
Juga dua mata yang digunakan untuk melihat, dua telinga untuk mendengar, dua tangan untuk memukul (bekerja), dua kaki untuk berjalan, kemaluan, lisan yang digunakan untuk berbicara serta kepala yang padanya terdapat wajah.
Allah Subhanahu wata’ala mewajibkan kepada hati sesuatu yang tidak diwajibkan kepada lisan.
Dia mewajibkan kepada telinga sesuatu yang tidak diwajibkan kepada dua mata.
Dia juga mewajibkan terhadap dua tangan berupa kewajiban yang tidak dibebankan kepada dua kaki.
Dan begitu pula kemaluan diberi kewajiban yang berbeda dengan kewajiban wajah.
Kewajiban Hati
Adapun kewajiban yang ditetapkan Allah Subhanahu wata’ala kepada hati yaitu;
Menetapkan,
mengetahui,
meyakini,
rela dan menerima bahwa; Allah tidak ada ilah yang haq selain Dia, tiada sekutu bagi-Nya, tidak mempunyai istri maupun anak.
Dan bersaksi bahwa Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan-Nya.
Kemudian menetapkan apa saja yang datang dari Allah berupa diutusnya nabi atau berupa kitab.
Maka demikian itulah kewajiban yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wata’ala terhadap hati, dan itu menjadi tugas atau pekerjaannya yang harus dilakukan.
Allah subhanahu wata’ala berfirman,
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ
صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS.an-Nahl [16]:106)
Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman:
الَّذِينَ ءَامَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
“Ingat, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS.Ar-Raad [13]:28)
Inilah di antara kewajiban IMAN yang Allah tetapkan terhadap HATI, dan hal itu (keimanan hati) merupakan sesuatu yang terbesar dan terpenting.
Kewajiban Lisan
Allah subhanahu wata’ala menetapkan kewajiban terhadap lisan berupa mengatakan dan mengungkapkan apa yang diyakini dan terpancang di dalam hati, sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala;
قُولُوا ءَامَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا
quuluu aamannaa biallaahi wamaa unzila ilaynaa
“Katakanlah (hai orang-orang mu'min), "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami.” (QS. Al-Baqarah [2]:136)
Dan juga firman-Nya,
وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا
waquuluu lilnnaasi husnan
“Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.”
(QS al-Baqarah [2]:83)
Demikanlah kewajiban yang Allah bebankan terhadap lisan yaitu mengatakan dan mengungkapkan apa yang terdapat di dalam hati. Maka segala apa saja yang diwajibkan oleh Allah terhadap lisan adalah merupakan bagian dari keimanan.
Kewajiban Telinga
Allah subhanahu wata’ala mewajibkan pendengaran agar dibersihkan dari apa-apa yang Dia haramkan , dan menjaganya dari segala yang dilarang untuk didengar.
Allah berfirman tentang pendengaran,
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ ءَايَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا
مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS.an-Nisa' [4]:140)
Allah subhanahu wata’ala mengecualikan bagi orang-orang yang lupa mendengarkan yang haram melalui firman-Nya;
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي ءَايَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ
وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
“Dan jika kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS.al-An'am [6] :68)
Dia juga berfirman;
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ
“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang- orang yang mempunyai akal.” (QS. az-Zumar [39]:18)
Dalam ayat yang lain disebutkan,
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَالَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَوَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَوَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
“Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' di dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat.” (QS. al-Mu'minun[23]:1-4)
Dalam ayat lain disebutkan,
وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ
wa-idzaa sami'uu allaghwa a'radhuu 'anhu
"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya." (QS. al-Qashash [28]:55)
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
waalladziina laa yasyhaduuna alzzuura wa-idzaa marruu biallaghwi marruu kiraamaan
"Dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. al-Furqaan[25]:72)
Inilah apa yang diwajibkan oleh Allah terhadap pendengaran, dan itu semua merupakan tugasnya serta termasuk dalam bagian keimanan.
Kewajiban Dua Mata
Terhadap dua mata Allah subhanahu wata’alamewajibkan agar tidak melihat kepada segala yang Dia haramkan melihatnya, serta menahan dari melihat segala sesuatu yang dilarang. Allah subhanahu wata’ala berfirman mengenai kewajiban mata,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. an-Nur [24]:30)
Maksud menjaga pandangan dalam ayat di atas yaitu hendaknya kita tidak melihat kepada kemaluan orang lain, serta hendaknya kita juga menjaga kemaluan sendiri agar tidak dilihat oleh orang lain.
Al-Imam asy-Syafi'i menegaskan, "Seluruh bentuk penjagaan terhadap kemaluan yang terdapat di dalam Kitabullah memiliki arti penjagaan dari zina, kecuali dalam ayat ini saja, yaitu menjaganya dari pandangan (melihat atau terlihat-red).
Demikianlah kewajiban yang ditetapkan Allah terhadap dua mata, yaitu berupa menahan pandangan dari yang haram, dan itu merupakan tugasnya serta merupakan bagian dari keimanan.
Allah juga menyebutkan kewajiban hati, pendengaran dan penglihatan secara bersama di dalam satu ayat sekaligus. Dia berfirman;
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya.” (QS. al-Isra' [17]:36)
Kewajiban Kemaluan
Allah subhanahu wata’ala mewajibkan kemaluan agar tidak disalurkan kepada yang diharam kan Allah atasnya. Dia berfirman tentang orang-orang mukmin, di antara ciri mereka adalah,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
waalladziina hum lifuruujihim haafizhuuna
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya," (QS. al-Mu’minun [23]:5)
Dia juga berfirman;
وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ
"Kamu sekali-kali tidak dapat bersembunyi dari persaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu terhadap mu." (QS.Fushshilat [41]:22)
Yang dimaksudkan dengan kulit adalah kemaluan dan paha, dan itulah kewajiban yang ditetapkan Allah subhanahu wata’ala atas kemaluan yakni menjaganya dari segala sesuatu yang tidak halal untuknya.
Kewajiban Dua Tangan
Kewajiaban yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wata’ala terhadap dua tangan adalah agar tidak melakukan hal-hal yang diharamkan. Dan sebaliknya harus mengerjakan apa yang diperintahkan Allah seperti shadaqah, silaturrahim, jihad fi sabilillah, bersuci, shalat dan sebagainya.
Allah subhanahu wata’alaberfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". (QS. al-Maidah [5]:6).
Allah subhanahu wata’ala juga berfirman;
فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ
وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ وَلَوْ
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti." (QS.Muhammad [47]:4)
Hal itu disebabkan karena memukul (menyerang) musuh, berperang, silatur rahim dan shadaqah merupakan obat bagi penyakit (yang dilakukan) tangan.
Kewajiban Dua Kaki
Allah subhanahu wata’ala mewajibkan dua kaki agar tidak berjalan menuju hal-hal yang diharamkan-Nya. Di antara kewajiban kaki adalah sebagaimana disebutkan di dalam firman-Nya;
وَلاَ تَمْشِ فِي الأَرْضِ مَرَحاً إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ الأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولاً
walaa tamsyi fii al-ardhi marahan innaka lan takhriqa al-ardha walan tablugha aljibaala thuulaan
"Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung." (QS. al-Isra' [17]:37)
Kewajiban Wajah
Allah subhanahu wata’ala menetapkan kewajiban terhadap Wajah untuk ber-SUJUD kepada-Nya baik di kala siang maupun malam, terutama dalam waktu-waktu shalat yang sudah ditetapkan. Firman Allah subhanahu wata’ala;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. al-Hajj [22] :77)
Dalam firman yang lain;
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً
wa-anna almasaajida lillaahi falaa tad'uu ma'a allaahi ahadaan
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. al-Jiin [72]:18)
Yang dimaksudkan dengan masajid adalah tempat sujud baik bermakna masjid atau anggota badan yang digunakan untuk bersujud berupa dahi/kening dan selainnya.
Demikianlah di antara kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh Allahsubhanahu wata’ala kepada anggota badan manusia, sebagaimana yang disampaikan oleh al-Imam asy-Syafi'i.
Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala memasukkan kita semua ke dalam golongan orang-orang yang beriman dengan benar serta merealisasikan keimanan itu dengan segenap anggota badan kita...... amin ya Rabbal 'alamin.
Diterjemah dengan bebas dari kitab, “Ushuluddin ‘indal aimmah al-Arba’ah Wahidah,” DR. Nashir bin Abdullah al-Qifari, hal 92-94. (Khalif)